Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan

Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan

Momen anjing piaraan Ronald Tannur tak henti menggonggong seolah-olah merespons tatapan sang pemilik yang harus dijebloskan ke penjara-Dok. Kejaksaan Agung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Gregorius Ronald Tannur yang sempat menghirup udara bebas selama beberapa bulan, harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti menjadi bumerang karena vonis bebasnya dibatalkan Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Siapkan Strategi Pembelaan Pasca ZR Ditetapkan Tersangka Suap Ronald Tannur

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Kembali Ronald Tannur, Segera Dipenjara 5 Tahun

Alhasil, Ronald yang tengah bersantai ditangkap tim gabungan Kejaksaan di rumahnya di kompleks perumahan Pakuwon City, Surabaya, Minggu 27 Oktober 2024 siang.

Ditangkap selagi bersantai di kediamannya, Ronald tampak kaget saat ditangi Tim Gabungan Kejaksaan yang melaksanakan putusan kasasi. Dalam video penangkapan yang dirilis Kejaksaan, Ronald Tannur yang mengenakan kaus warna krem dan celana panjang warna hitam tak berkutik kala digelandang.

Samnil merangkul tas putih dan bermasker hitam, ia membawa sejumlah barang di dalam plastik. Saat keluar rumah, Ronaldmenoleh ke arah dua kandang anjing piaraannya sambil berjalan.

Anjing piaraan Ronald tak henti menggonggong seolah-olah merespons tatapan sang pemilik yang harus dijebloskan ke penjara. 

BACA JUGA:Begini Tampang Ronald Tannur Saat Ditangkap Tim Kejaksaan

BACA JUGA:MA Angkat Bicara Soal Mantan Pejabatnya Jadi Tersangka Suap Kasus Tannur

Saat ditangkap di lantai II rumahnya, Ronald Tannur disebut tidak melakukan perlawanan kepada petugas.

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Minggu malam.

"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," kata dia.

Ronald Tannur, kata Mia, diketahui memiliki dua alamat sesuai yang tercatat dalam administrasi perkara. Dua alamat itu yakni di Perumahan Pakuwon City Surabaya, dan di Kelurahan Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads