Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan
Momen anjing piaraan Ronald Tannur tak henti menggonggong seolah-olah merespons tatapan sang pemilik yang harus dijebloskan ke penjara-Dok. Kejaksaan Agung-
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Ungkap Sosok Mantan Pejabat MA Terlibat Suap Ronald Tannur
BACA JUGA:Rumah Mantan Pejabat MA Digeledah Kejagung di Bali Terkait Perkara Robert Tannur!
"Setelah dideteksi ternyata yang bersangkutan berada di Surabaya, sehingga langsung kami amankan," ujar dia.
Kini, Ronald dijebloskan di Rutan Kelas 1 Surabaya alias Rutan Medaeng.
Hal ini usai kasasi jaksa dikabulkan MA dan ia divonis lima tahun penjara oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa 22 Oktober 2024.
Ronald terbukti melanggar melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: