4 Orang Tersangka, Evakuasi 8 Gurandil Terjebak di Lubang Tambang Emas Dihentikan
Penyemprotan disinfektan dan alkohol dilakukan relawan PMI dan Dompet Duafa untuk mensterilkan alat dan pakaian personel SAR yang bekerja bersentuhan dengan air di dalam sumur tambang, Senin 31 Juli 2023 sore.-Dimas Prabowo/Radar Banyumas -
BANYUMAS, DISWAY.ID-- Evakuasi 8 gurandil atau penambang ilegal di tambang emas Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dihentikan.
Tim SAR gabungan menghentikan operasi pencarian pada hari ketujuh evakuasi, Selasa 1 Agustus 2023 lalu.
Sedangkan terkait kasus aktivitas tambang emas ilegal hingga menyebabkan 8 gurandil terjebak tersebut, polisi telah menetapkan 4 orang menjadi tersangka.
BACA JUGA:8 Penambang Terjebak di Lubang Galian Memasuki Hari Ketujuh, Operasi SAR Fokuskan Ini
Polresta Banyumas saat ini terus melakukan pengembangan mengenai kasus tambang emas ilegal tersebut.
Setelah menetapkan 4 tersangka yaitu pemilik lahan, SN (76), Pengelola atau pendana KS (43) dan WI (43), Sat Reskrim Polresta Banyumas saat ini juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih DPO yaitu DR (40) sebagai pengelola tempat 8 penambang asal Bogor terjebak.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, mengatakan, pihaknya saat ini telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap DR.
"Masih proses sesuai dengan apa yang telah diterangkan Kapolresta. Dan ini tim khusus dibentuk untuk melakukan pengejaran terhadap DR," katanya dilansir dari radarbanyumas (Disway National Network).
BACA JUGA:Perselingkuhan Bidan Bohay Picu Mantri Suntik Mati Kades, Peluk dan Cium Diungkap Saksi Rika
Dijelaskan, dalam kasus tersebut, empat tersangka dijerat UU Minerba dalam pasal 158 yang menyatakan setiap kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal 359 KUHP yakni barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
"Pasal 359 KUHP juga karena lalai dan menyebabkan meninggalnya orang lain," papar Kasat Reskrim.
Sementara diketahui, upaya penyelamatan dan evakuasi 8 penambang emas yang terjebak di Desa Pancurendang, Ajibarang, telah resmi dihentikan pada hari ketujuh pencarian, Selasa 1 Agustus 2023.
Sebanyak 8 gurandil terjebak di lubang tambang emas di Banyumas, sejak Selasa 25 Juli 2023, karena ada kebocoran air yang cukup deras hingga menggenangi lubang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: