Asep menjelaskan PPK memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing rekanan dan juga memberikan arahan khusus, seperti metode pekerjaan, alat, dan dukungan soal pekerjaan yang akan membuat rekanan menang lelang.
Lalu, PPK akan secara teknis memberikan arahan khusus kepada staf-staf dari masing-masing rekanan.
Selain itu, para rekanan juga diminta memberi dukungan satu sama lain sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah proyek masing-masing.
“Tersangka Yofi juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan,” jelas Asep Guntur.
BACA JUGA:Ketua Wantim Kadin Lampung Harap Arsjad Legowo Mundur, Sebut Sosok Anindya Bakrie
BACA JUGA:Cek Katalog JSM Hypermart 14-16 Juni 2024, Edisi Spesial Idul Adha ABC Kecap Manis Cuma 17 Ribuan
Asep menegaskan, pada aturannya pertemuan maupun pengaturan tersebut tidak dibolehkam dalam mekanisme lelang.
Seharusnya lelang mempertemukan antarperusahaan untuk bersaing dengan penawaran kualitas terbaik dengan harga terendah.
Dari hal tersebut, PPK termasuk Yofi menerima fee dari rekanan, termasuk dari Dion Renato, dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan.
"Yang diterima itu tidak hanya untuk PPK sendiri, tapi juga ada untuk keperluan lain, diberikan untuk hal-hal lain,” ujar Asep.
Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan memberikan fee supaya pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, tak terkecuali pencairan termin.
BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legends ML Hari Ini 14 Juni 2024, Banyak Hadiah Gratis
Sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan.
Dalam mengumpulkan fee, Yofi Oktarisza menunjuk Dion Renato sebagai pengumpul uang dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan, selanjutnya uang diberikan kepada Yofi.
Uang yang terkumpul itu nantinya akan dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri sebagai karyawan bagian keuangan dari perusahaan milik Dion Renato.