Sebelum Curi Toko Jam Mewah, Tersangka Survei TKP 2 Kali

Jumat 14-06-2024,15:01 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Kemudian tersangka keempat yang ditangkap adalah TFZ ini juga dititipi dimintai tolong oleh tsk HK untuk menjual tiga jam tangan mewah," lanjutnya.

Sisa jam tangan itu rencananya akan dijual sendiri HK.

BACA JUGA:Tindak Judol, Ditkrimsus Sebut Bandar Banyak di Luar Negeri

BACA JUGA:Dompet Dhuafa Tebar Hewan Kurban Hingga Palestina dalam Bentuk Kemasan Kaleng

"Dua belas jam tangan lainnya rencana akan dijual juga oleh HK," paparnya.

Diketahui, puluhan jam mewah dirampok pria inisial HK di kawasan PIK 2, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak 18 jam mewah dibawa lari sambil membawa senjata tajam.

Diungkapkannya, jam yang dicuri itu bermerek Rolex hingga Patek Phillipe. 

“Audemars piguet 6, Patek Phillippe 2, Rolex 10,” tuturnya.

BACA JUGA:Jelang Jakarta International Marathon, Pemkot Jakpus Benahi Jalan Berlubang dan Kabel Semrawut

BACA JUGA:Jadwal Perpanjang SIM Keliling Wilayah Jakarta, Bekasi, dan Bogor untuk Jumat 14 Juni 2024

Dijelaskannya, kerugian hingga Rp. 14 miliar dari total 18 jam yang dicuri. 

“Taksiran kerugian berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban sekitar Rp 14 miliar karena ada 18 buah jam tangan mewah berbagai merek yang diduga diambil pelaku,” jelasnya.

HK kini telah ditangkap penyidik ​​Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Cipanas, Cianjur.

"Berhasil mengamankan seseorang laki-laki yang inisial HK, ditangkap kemarin hari Selasa jam 18.50 WIB di sebuah hotel di daerah Cipanas, Puncak. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik ​​pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.

Kategori :