Dalam surat resmi dari BPIP nomor 1715/PE.00.04/06/2024/- tanggal 7 Juni 2024 kepada Ketua Panitia Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, BPIP menyampaikan bahwa jika Kristianie tetap ingin (memaksakan diri) mengikuti kegiatan verifikasi di tingkat pusat, Kristianie harus menyampaikan Surat Pernyataan dari Orang Tua (wali).
"Surat itu wajib menerangkan mengizinkan dan bertanggung jawab terhadap kondisi kesehatan maupun fisik yang bersangkutan selama mengikuti kegiatan di Jakarta. Kristianie Lumatalale, tetap dapat mengikuti proses untuk menjadi Paskibraka pada Tingkat Provinsi di Maluku," tambah keterangan tersebut.
BPIP menghimbau kepada semua bakal calon Paskibraka, agar senantiasa merawat dan menjaga kesehatan.
Hal ini mengingat pelaksanaan tugas seorang Paskibraka menuntut kesiapan fisik dan mental yang prima, untuk keberhasilan pelaksanaan Upacara Kenegaraan.