Nurul Iman, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Jabar, Sabtu pagi 15 Juni 2024.
Nurul Iman didampingi kuasa hukumnya, Eko Febryansah, tiba di Mapolres Cirebon Kota sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung menuju ke gedung Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Kuasa hukum Nurul Imam, Eko Febryansah mengatakan, kliennya dipanggil oleh penyidik Polda Jabar sebagai saksi.
"Nurul Imam ini merupakan teman mancing Pegi Setiawan. Nurul kenal Pegi dikenalkan oleh temannya," kata Eko Febryansah kepada radarcirebon.com.
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Ada Permainan Jahat di Kasus Vina Cirebon, Begini Respons Tim Hotman 911
Sementara saksi atas nama Dede Kurniawan warga Desa Kubang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, datang memenuhi panggilan didampingi Toni RM SH, selaku kuasa hukumnya.
Dede merupakan teman dekat Pegi Setiawan yang diduga merupakan tersangka utama dalam kematian Vina dan Eky.
Dede Kurniawan mendatangi Polres Cirebon Kota untuk dimintai keterangnnya karena diketahui melakukan komunikasi dengan Pegi Setiawan lewat Facebook.
Atas dasar tersebut, Toni menduga pihak penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut dari Dede perihal hubungannya dengan Pegi Setiawan.
Pada pemeriksaan tambahan terhadap Pegi Setiawan, pihak penyidik Polda Jabar memeriksa akun Facebook milik Pegi Setiawan.
Di dalam akun facebook tersebut, terdapat percakapan antara Pegi Setiawan dengan Dede Kurniawan.
Oleh karena itu, Toni menduga pemanggilan Dede Kurniawan sebagai saksi, berhubungan dengan media sosial kliennya itu.
"Ada foto mungkin terkaitnya dengan itu, karena kita tidak tahu dipanggilnya Dede sebagai saksi," jelas Toni.
Artikel ini juga sudah tayang di Radar Cirebon dengan judul: Uya Kuya: Kasus Vina Cirebon Jelimet