Kebohongan Keluarga Vina Cirebon Dibongkar Mantan Kuasa Hukum: Saya Binggung Ngaku Tidak Ada Kuasa Hukum
Dalam podcast di youtube bersama Abraham Samad, kebohongan keluarga Vina dibongkar mantan kuasa hukumnya yang bernama Yosi Achdian.-tangkapan layar youtube@Abraham Samad Speak Up-
JAKARTA, DISWAY.ID – Berbagai kejanggalan dan kesembrautan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang saat ini kembali heboh.
Salah satu permasalahan yang muncul adalah protes dari mantan kuasa hukum Vina dan Eki yang bernama Yosi Achdian.
Dalam podcast di youtube bersama Abraham Samad, kebohongan keluarga Vina dibongkar mantan kuasa hukumnya.
“Saya binggung keluarga Vina mengatakan bahwa saat dipengadilan tidak adanya kuasa hukum,” terang Yosi.
BACA JUGA:Hotman Ngaku Didatangi Utusan Iptu Rudiana Ayah Eki, Beri Pesan Terselubung
BACA JUGA:Pepesan Kosong Ancaman Egianus Kagoya, 2 Bulan Sudah Batas Waktu untuk Philip Mark Mehrtens
Yosi mengatakan bahwa dirinya terakhir bertemu dengan keluarga Vina saat persidangan lalu dan sejak itu tidak pernah kembali bertemu.
Selain itu Yosi juga menyesalkan bahwa keluarga Vina mengaku tidak didampingi kuasa hukum padahal dirinya telah mengawal kasus ini sejak awal.
“Mereka di media sosial menyampaikan bahwa dalam persidangan tidak didampingi kuasa hukum karena tidak punya uang, padahal saya mendampingi selalu dan itu gratis,” papar Yosi.
BACA JUGA:Konser Gratis Raisa di Summarecon Mall Bekasi 29 Juni 2024, Jatuh Hati di Akhir Bulan
BACA JUGA:Pertamina Buru Bahan Baku Bioetanol Hingga Brazil, Sinyal Pertalite Segera Hilang?
Menurut Yosi dirinya menjadi kuasa hukum Vina dan Eki karena permintaan dari orang tua Eki, yaitu Iptu Rudiana yang saat itu juga bertugas di Polres Cirebon Kota.
Yosi dalam kesempatan itu menyayangkan adanya kuasa hukum baru yang langsung mengambil alih sebagai kuasa hukum Vina.
“Padahal hingga saat ini tidak ada pencabutan kuasa hukum dari keluarga Vina, namun tau-tau adanya pihak lain yang masuk tanpa adanya pembicaraan,” papar Yosi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: