JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada Jumat 14 Juni 2024.
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip pada Minggu, 16 Juni 2024.
BACA JUGA:Satgas Judi Online Resmi Dibentuk Presiden, Berikut Tugas dan Fungsinya
Masa kerja satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya kepres ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja satgas dapat diperpanjang oleh keputusan presiden.
Adapun susunan anggota Satgas tertuang dalam pasal 5 terdiri atas:
A. Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
B. Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
C. Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong
E. Anggota bidang pencegahan yaitu:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag)
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam
4. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam