Oknum Anggota TNI Pakai Uang Kesatuan Hampir 1 Miliar Rupiah Untuk Judi Online, Kadispenad: Kami Proses

Oknum Anggota TNI Pakai Uang Kesatuan Hampir 1 Miliar Rupiah Untuk Judi Online, Kadispenad: Kami Proses

JAKARTA, DISWAY.ID – Salah satu oknum anggota TNI pakai uang kesatuan hampir 1 miliar rupiah untuk judi online.

Atas tidakannya, anggota TNI yang berinisial Letda R dan bertugas di Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti saat ini talah menjalani pemeriksaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Brigjen TNI Kristomei selaku Kadispenad yang mengatakan bahwa saat ini terduga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan.

BACA JUGA:Oki Rengga Buka-bukaan Pasca Bung Towel Dilempar: Padahal Udah Ku Cancel

BACA JUGA:Konvoi Mobil TNI Polri di Paniai Pasca Penembakan dan Pembakaran Mobil, Kontak Tembak Terjadi di Kampung Ugidimi

“Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan serta pendalaman atas keterlibatannya dalam judi online untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Menurut Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang yang merupakan Kepala Penerangan Kostrad bahwa setiap tindakan perjudian baik konvensional maupun online oleh prajurit, melanggar hukum dan kode etik militer.

Diketahui Letda R memulai bermain judi online sejak Agustus 2023 yang awalnya hanyalah bermain pada tahap kecil-kecilan.

BACA JUGA:Sempat Diskusi Panjang, Davina Karamoy Juga Ngaku Gugup Lakukan Adegan Dewasa di Film Ipar Adalah Maut

BACA JUGA:Anies Baswedan Tanggapi Tudingan Turun Level dari Capres ke Cagub Jika Ikut Pilgub Jakarta

Seiring dengan berjalannya waktu, Letda R menjadi ketagihan dan akhirnya menggunakan uang satuan yang mencapai Rp876 juta.

Kadispenad menegaskan bahwa TNI AD tidak mentolerir setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. 

“Adapun setiap Anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

BACA JUGA:Jokowi Banggakan Inflasi Mei 2024 Hanya 2.83 Persen: Salah Satu Terbaik di Dunia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads