Satgas Judi Online Resmi Dibentuk Presiden, Berikut Tugas dan Fungsinya

Satgas Judi Online Resmi Dibentuk Presiden, Berikut Tugas dan Fungsinya

ILUSTRASI gas pol tumpas judi online. Satgas Judi Online tinggal tunggu keppres. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online untuk menanggulangi permasalahan perjudian yang kian meresahkan.

Satgas yang diketuai oleh Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto ditugaskan presiden untuk memberantas praktik perjudian baik online maupun offline. 

BACA JUGA:Pembentukan Satgas Judi Online Diungkap Jokowi

BACA JUGA:Satgas Damai Cartenz Tangkap Sarius Indey, Tersangka Baru Kasus Senjata Api di Jayapura

Mengutip laman setneg, Satgas Judi Online bertugas berdasarkan Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. Keppres itu memiliki 15 pasal yang mengatur ketua satgas hingga anggotanya.

Dalam pasal 4 tertulis tugas Satgas Judi Online sebagai berikut:

a. Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;

b. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan

c. Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

BACA JUGA:Oknum Anggota TNI Pakai Uang Kesatuan Hampir 1 Miliar Rupiah Untuk Judi Online, Kadispenad: Kami Proses

Satgas Judi Online terdiri dari anggota sebagaimana termaktub di dalam pasal 5 yang terdiri:

1. Ketua Satgas: Menko Polhukam

2. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK

3.. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads