Simak Cara Mudah Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri Terbaru 2024

Minggu 16-06-2024,07:47 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

- Mahasiswa juga haruslah berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau menerima program bantuan sosial dari kementerian yang berwenang di bidang sosial. Contohnya, mahasiswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Selain itu, mahasiswa juga harus masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa tersebut memang benar-benar membutuhkan bantuan ekonomi.

- Terakhir, mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan juga termasuk dalam kategori penerima bantuan KIP Kuliah Merdeka. Hal ini menunjukkan bahwa mereka memang membutuhkan dukungan ekonomi untuk dapat melanjutkan pendidikan mereka.

BACA JUGA:Gagal Lolos SNBP dan SNBT 2024, Yuk Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTS!

5. Apabila calon penerima yang tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, mereka masih bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi syarat sebagai orang miskin atau rentan miskin seperti yang ditentukan.

Syarat tersebut di antaranya adalah bukti pendapatan gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp 4.000.000 per bulan atau pendapatan dibagi sesuai dengan jumlah anggota keluarga dengan batas maksimal Rp 750.000; serta bukti keluarga miskin berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setidaknya di tingkat desa/kelurahan.

Untuk mendaftar melalui jalur mandiri, calon mahasiswa perlu melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan melakukan pendaftaran secara online.

Berikut langkah-langkah cara mendaftar jalur mandiri dengan KIP Kuliah:

BACA JUGA:Viral TikToker DDDKembar Disebut Terima KIP Kuliah, Followernya Hampir 10 Juta

1. Kunjungi website Sistem KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi mobile KIP Kuliah.

2. Pada saat pendaftaran, masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang masih aktif. NIK diperlukan untuk memperoleh informasi tentang kondisi sosial ekonomi dari Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang belum terdaftar dalam DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset mereka.

3. Sistem KIP Kuliah kemudian akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta menilai kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi sukses, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran beserta Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Calon mahasiswa kemudian menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang ingin diikuti.

6. Selanjutnya, siswa harus menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional untuk masuk ke perguruan tinggi sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem ini akan dilakukan dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mereka dapat diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Kategori :