Salah satu poin pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa harga barang minimum pada kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang bersifat cross-border senilai US$ 100 atau setara Rp 1,6 juta.
"Itu tidak bisa berlaku di Indonesia. Mereka akan terganjal peraturan pemerintah, ada PP Nomor 29 Tahun 2021 mengenai distribusi. Produsen tidak bisa langsung masuk ke konsumen," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag Isy Karim dalam keterangan resminya pada Kamis 13 Juni 2024.
Selain itu, Kemendag belum menerima pendaftaran atau pengajuan izin berusaha Temu melalui sistem elektronik, walaupun aplikasi ini sudah dapat diakses di negara lain seperti Malaysia.