Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Terancam Gagal Maju di Pilkada Jakarta, KPU: Data Pendukung Sah Tak Sampai Setengahnya

Rabu 19-06-2024,10:35 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Reza Permana

"Sehingga, verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," tambahnya.

Menyikapi hasil verifikasi tersebut, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada pasangan calon perseorangan yang merasa memiliki keberatan untuk menyampaikan keluhannya melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.

Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI, serta perwakilan dari Bawaslu DKI Jakarta dan pasangan calon perseorangan yang bersangkutan.

Kategori :