JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mertua bernama Hartono, korban penganiayaan oleh menantunya, Rabu 19 Juni 2024.
Dipimpin Hakim tunggal Samuel Ginting, sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
BACA JUGA:Bentrokan Antara Ormas di Jaksel Berakhir Usai Dimediasi, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan
Namun, sidang harus ditunda karena para termohon belum melengkapi legalitasnya untuk mengikuti persidangan.
Hakim Samuel mulanya bertanya kepada seorang anggota polisi yang mewakili Kapolri selaku termohon satu.
"Saudara dari mana?" tanya Hakim Samuel.
"Dari Mabes yang mulia," jawab anggota polisi tersebut.
"Sudah ada surat kuasanya?" tanya Hakim lagi.
"Belum ada yang mulia," timpal anggota polisi itu.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang
Hakim Samuel pun meminta anggota polisi itu menunjukkan tanda pengenal. Setelahnya, Hakim mengultimatum agar pihak termohon 1 melengkapi legalitasnya.
"Kalau saudara hari Senin belum ada legalitasnya, saudara tidak bisa menjawab hari Selasa. Dianggap saudara tidak menggunakan haknya," tegas Hakim.
Adapun pihak termohon 2 dari Polda Metro Jaya sudah memiliki surat kuasa, namun belum dilegalisir.
Hakim Samuel kemudian membacakan tahapan sidang praperadilan ini hingga jadwal pembacaan putusan.