Bentrokan Antara Ormas di Jaksel Berakhir Usai Dimediasi, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan

Bentrokan Antara Ormas di Jaksel Berakhir Usai Dimediasi, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Jaksel Mediasi Kedua Ormas di Pasar Minggu, Kamis 16 Juni 2024.-Dok. Polres Metro Jakarta Selatan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bentrokan antara dua organisasi masyarakat (Ormas) di Jalan Raya TB Simatupang, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang terjadi kemarin Rabu 18 Juni 2024 sore.

Bentrok ini berakhir usai Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan seorang pelaku penganiayaan. 

BACA JUGA:Ibunda Korban Bentrokan Ormas di TB Simatupang Angkat Bicara: Anak Saya Kena Bacok!

BACA JUGA:Dua Kelompok Ormas Bentrok di TB Simatupang, Diduga Ada Pembacokan!

Kejadian ini dipicu oleh serangan anggota Ormas A terhadap anggota Ormas B, yang mengakibatkan ketegangan di antara keduanya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kejadian tersebut berhasil diredam oleh kehadiran polisi tepat waktu. 

"Kalo bentrokan tidak ada. Karena Polisi datang tepat waktu dan berhasil melerai bontrokan tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Rabu 19 Juni 2024.

BACA JUGA:Pengunjung PRJ Keluhkan Mahalnya Tarif Parkir Motor yang Dikelola Ormas

BACA JUGA:Manfaatkan KUR BRI, Zialova Batik Sukses Bertransformasi Jadi Produsen Fashion Lokal Favorit di Pekalongan

Pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan berinisial U, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Untuk pelaku sudah kami amankan dan di proses, inisialnya U. Sementara itu untuk korban penganiayaan sudah mendapatkan perawatan. Karena mengalami 7 luka tusukan," tambahnya.

Motif dari serangan tersebut diduga dipicu oleh masalah pribadi. 

"Dari keterangan si pelaku bilangnya karena masalah ada perempuan yang dihina atau dilecehkan dengan bilang ditawar 250 rb. Tapi masih kami dalami," jelasnya.

BACA JUGA:Satu Pelaku Pengeroyokan FY Masuk DPO, Polisi Sebar Informasi ke Seluruh Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: