Heboh Mualaf di Papua Kirim Babi Buat Hewan Kurban saat Idul Adha, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Kamis 20-06-2024,15:03 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

Ustaz Adi Hidayat mengatakan hukum makan daging babi memang haram. Semua ulama sepakat mengenai perkara ini.

"Apa hukumnya makan daging babi? Haram, semua ulama sepakat tentang hal itu," jelasnya dikutip Disway.i dari @channel_izoel, Kamis, 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Ungkap Keistimewaan Puasa Arafah di Bulan Dzulhijjah, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Pendakwah yang lahir di Pandeglang, Banten itu menjelaskan bahwa dalam satu kondisi tertentu keharaman daging babi bisa berubah menjadi boleh.

Misalnya, kata dia, datang ke hutan belantara, kehabisan stok makanan dan tak ditemukan satu pun makanan halal yang bisa dikonsumsi.

Jika memang kondisinya seperti itu, maka berburu hewan babi dan memakan dagingnya, diperbolehkan.

Sebab, kata Ustaz Adi Hidayat, seseorang bisa meninggal dunia karena kelaparan karena tak ada makanan.

"Tapi ada satu kondisi antum datang misalnya ke hutan, lebat luar biasa, ada satu situasi nggak ada makanan apapun, yang ada cuma babi. Kalau antum nggak makan bisa meninggal," terangnya.

Hanya saja Ustaz Adi Hidayat memberi batasan yakni daging babi boleh dikonsumsi hanya sebagian saja.

BACA JUGA:Apakah Hewan Kurban akan Menjadi Kendaraan di Akhirat? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Faktanya

"Saat itu bagaimana, boleh nggak makan babi? Dalam kondisi seperti itu antum ambil sebagian dari daging babi. Bukan sekadar menikmati, tidak menikmati bukan, untuk menghilangkan rasa lapar.

"Tapi begitu Anda keluar dari situ misalnya, sudah menemukan daging ayam, ada daging kambing dan sebagainya, maka ini tidak berlaku lagi.

"Anda bayangkan yang haram mutlak saja dengan kondisi tertentu itu bisa berubah sesuai dengan maslahat hukum," terangnya lagi.

Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat jelas bahwa dalam kondisi tertentu saja boleh memanfaatkan daging babi.

Namun ketika kondisi seperti momen hari raya Idul Adha, tida diperbolehkan dengan sengaja mengirimkan hewan kurban di luar syariat Islam, contohnya seperti babi.

Kendati begitu, seperti disinggung di atas, selayaknya seorang Muslim yang selalu berprasangka baik, niat sang mualaf di Papua itu patut diapresiasi.

Kategori :