Heboh Mualaf di Papua Kirim Babi Buat Hewan Kurban saat Idul Adha, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Kamis 20-06-2024,15:03 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Heboh di media sosial seorang mualaf di Papua secara perdana mengirim hewan kurban tak biasa, yakni babi. Bagaimana hukumnya?

Momen hari raya Idul Adha 1445 Hijriah lalu dimanfaatkan umat Muslim untuk berkurban.

Secara dasar hukum berkurban yakni dengan beberapa jenis hewan, di antaranya Unta, Sapi dan Kambing atau Domba.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Kecewa Banyak Jemaah Haji Pamer di Medsos: Itu Bahaya!

Namun di Papua seorang ustaz mendapat kejutan dari jemaahnya yang baru saja masuk Islam atau mualaf.

Mualaf di Papua itu secara mengejutkan mengirim dua ekor babi yang dia niatkan untuk hewan kurban. Sontak sang pendakwah pun kebingungan.

Momen itu juga menjadi kelucuan tersendiri. Pengurus masjid setempat bahkan terlihat tak bisa menahan gelak tawanya.

"Jadi bagaimana ini Pak Ustaz?" tanya seorang pria yang merekam kejadian itu kepada seorang penceramah setempat.

Disebutkan jika momen itu lantaran sang mualaf belum mengetahui ilmu syariat untuk berkurban.

Kendati begitu, yang dinilai bukan karena hewan babinya, melainkan niat tulus dari si mualaf yang ingin berkurban untuk pertama kalinya.

BACA JUGA:Inilah Hikmah Khutbah Idul Adha Menurut Ustadz Adi Hidayat

"Bisa jadi karena awamnya masyarakat setempat dan mungkin juga pengirimnya baru masuk Islam.

"Di dalam ketidaktahuan ada niat ikhlas yang luar biasa," tulis keterangan dalam video yang dilihat Disway.id, Kamis, 20 Juni 2024 dari akun @indo_psikologi di Instagram.

Lantas bagaimana Islam menghukumi hewan babi?

Mengenai masalah ini, secara hukum makan daging pernah dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat dalam sebuah ceramah kajiannya, yang beredar di tayang-tayangan YouTube.

Kategori :