JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti tanaman kratom.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut hal tersebut merupakan arahan Presiden Jokowi dalam rapat internal yang digelar di Istana Kepresidenan pada Kamis 20 Juni 2024.
BACA JUGA:Ramai Soal Kontroversi Tanaman Kratom, Moeldoko: Kemenkes Bilang Tidak Masuk Kategori Narkotika!
"Tadi arahan Bapak Presiden, pertama supaya Kemenkes, BRIN, dan BPOM untuk melanjutkan riset sesungguhnya yang aman seperti apa untuk masyarakat," kata Moeldoko.
Meski demikian, Moeldoko menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengategorikan daun kratom ke dalam golongan narkotika.
"Kalau dari Kemenkes itu mengkategorikan tidak dalam kategori narkotika," ujar Moeldoko.
Moeldoko mengatakan Jokowi telah menginstruksikan agar Kratom diteliti. Sebab, kata dia, Kratom telah beredar di masyarakat.
BACA JUGA:Kratom Diusulkan Masuk Narkotika Golongan I, Ganja Dilegalkan? Ini Penjelasan Petrus Reinhard
"Tadi dikatakan Menkes, ada satu unsur obat-obatan cancer. Ada untuk obat antinyeri, ini hal positif yang harus diangkat, ucap Moeldoko.
Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan dalam rapat tersebut, Jokowi memerintahkan agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan standarisasi perdagangan tanaman kratom.
"(Jokowi minta) Kemendag atur tata niaganya untuk bentuk suatu standardisasi sehingga tak ada lagi kratom produk Indonesia yang kandung bakteri ecoli, salmonella, logam berat," imbuh Moeldoko.
Moeldoko menyebut hal tersebut perlu diberlakukan agar eksportir kratom bisa dikendalikan sebab harus mendaftar ke Kementerian Perdagangan.
BACA JUGA:Kratom Tumbuhan dengan Efek Sama Seperti Kokain dan Morfin yang Digunakan Geng Motor Buat Mabuk
"Sehingga semua akan bisa ekspor dan terjaga dengan baik kualitasnya," ungkapnya.