Ramai Soal Kontroversi Tanaman Kratom, Moeldoko: Kemenkes Bilang Tidak Masuk Kategori Narkotika!
Kepala Staf Presiden Moeldoko-Dok. KSP-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengkategorikan daun kratom ke dalam golongan narkotika.
Ia memastikan jika tanaman khas Kalimantan Barat itu tak bisa dimasukkan ke dalam jenis Narkotika.
BACA JUGA:Kratom Diusulkan Masuk Narkotika Golongan I, Ganja Dilegalkan? Ini Penjelasan Petrus Reinhard
"Kalau dari Kemenkes itu mengkategorikan tidak dalam kategori narkotika," kata Moeldoko usai rapat internal membahas kratom di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Moeldoko mengatakan Jokowi telah menginstruksikan agar Kratom diteliti. Sebab, kata dia, Kratom telah beredar di masyarakat.
"Tadi dikatakan Menkes, ada satu unsur obat-obatan cancer. Ada untuk obat antinyeri, ini hal positif yang harus diangkat, ucap Moeldoko.
BACA JUGA:Kratom Tumbuhan dengan Efek Sama Seperti Kokain dan Morfin yang Digunakan Geng Motor Buat Mabuk
BACA JUGA:Parah! Geng Motor Gunakan Serbuk Kratom Buat Mabuk, Tanaman Herbal Dengan Efek Mematikan
Moeldoko mengatakan kratom saat ini sudah dikonsumsi oleh masyarakat di Kalimantan Barat. Hal itu sudah menjadi tradisi sejak lama.
"Secara tradisional barang ini dikonsumsi masyarakat Kalbar secara tradisi sudah lama digunakan. Dampak positifnya, kata mereka, dampak sosialnya jadi kekuatan sumber energi. Apa ada ketergantungannya? Rendah ketergantungannya, kan nanti baru kecanduan itu cukup rendah," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan tak perlu ada perpres ataupun keppres untuk menunjukkan legalitas kratom.
"Saya pikir tak perlu. Semuanya nanti kita tunggu dari riset lanjutan kalau itu memang tak berbahaya dan dalam jumlah besar. Sama saja kopi juga, kalau dalam jumlah besar, bisa repot. Rokok juga gitu, tembakau juga gitu. Ya kita masukkan dalam tahap yang proporsional," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: