JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita 54 tanah perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.
"Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 (lima puluh empat) bidang tanah dari tersangka IZ (swasta)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya dikutip pada Jumat, 21 Juni 2024.
Tessa menjelaskan, saat ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP (Eks Dirut pada BUMN HK), MRS (Eks Kadiv pada BUMN HK) dan IZ (Swasta).
BACA JUGA:Polri Pastikan Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Menperin Tak Pungkiri Menkeu Sri Mulyani Soal Penyebab Industri Tekstil Dalam Negeri Terpuruk
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan sebanyak 54 bidang tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2.
Lalu untuk 22 bidang tanah lainnya di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2.
"Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 milyar rupiah," kata Tessa.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan hari ini, Penyidik telah melakukan pemasangan Plang tanda Penyitdaan untuk ke 54 bidang tanah yang disita tersebut.
Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan Hutama Karya (Persero) pada tahun anggaran 2018-2020.
BACA JUGA:Bulog Akuisisi Perusahaan Beras di Kamboja, Kementan: Terpenting Mengoptimalkan Potensi Dalam Negeri
BACA JUGA:IPW Kantongi Nama Penerima Setoran Judi, Sugeng Teguh Santoso: Kalau Dibuka Mabes Polri Bisa Kolaps!
Tercatat untuk kerugian keuangan negara dari kasus korupsi ini mencapai belasan miliar.