Polri Pastikan Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat Judi Online

Polri Pastikan Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat Judi Online

Perputaran uang judi online diungkap polisi-freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri memastikan bakal menindak tegas anggotanya yang terbukti bermain judi online.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan apabila terbukti melanggar aturan dan masih masih ada anggota Polri bermain judi online maka akan diberikan sanksi mulai dari kode etik hingga tindak pidana.

"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," kata Truno kepada wartawan pada Jumat 21 Juni 2024.

BACA JUGA:IPW Kantongi Nama Penerima Setoran Judi, Sugeng Teguh Santoso: Kalau Dibuka Mabes Polri Bisa Kolaps!

BACA JUGA:Nabila Ishma Ajak Followersnya Tebar Hewan Kurban di Rote Ndao NTT

Trunoyudo menyebut, Polri terus berkomitmen memberantas judi online.

Selain penindakan, Trunoyudo juga menyampaikan sampai saat ini Polri telah melakukan upaya pencegahan agar tidak ada anggota Polri terlibat judi online.

"Divisi Propam Polri sudah memberikan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran ataupun dari kami lembar penerangan satuan kita berikan," terangnya.

BACA JUGA:Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Disegel, Begini Penjelasan Heru Budi

BACA JUGA:Meski Gugat Cerai, Sarwendah dan Ruben Onsu Tetap Saling Video Call dengan Anak

"Bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan dan kemudian menjadi komitmen dan menjadi konsekuensi bagi pelanggarnya tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal," jelasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada Jumat 14 Juni 2024.

Dalam Keppres tersebut, Polri terlibat dalam Satgas Judi Online yang belum lama ini dibentuk.

BACA JUGA:Dukung MBKM, Kursus Coursera Bisa Diintegrasikan ke SKS Kuliah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: