JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan larangan cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kememkumham terhadap tiga orang terkait kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu.
Salah satunya yang dicekal KPK ialah eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI Max Ruland Boseke yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP.
"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 3 (tiga) orang, di antaranya MRB dari Sestama, AJ dari PPK dan WW dari pihak Swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Jumat 21 Juni 2024.
BACA JUGA:IPW Kantongi Nama Penerima Setoran Judi, Sugeng Teguh Santoso: Kalau Dibuka Mabes Polri Bisa Kolaps!
BACA JUGA:Kejagung Belum Cekal Sandra Dewi dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah
Adapun dua orang lain yang dicegah yaitu Anjar Sulistiyono (AJ) yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas RI dan William Widarta (WW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Ketiga orang tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara c.q Badan Sar Nasional terkait dengan Pengadaan Truk Angkut Personil 4WD dan Rescue Carrier Vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya dilingkungan Badan Sar Nasional Tahun 2012 – 2018," tutur Tessa.
BACA JUGA:Survei Tren Shopping Online, Berikut Tingkat Kepuasan Konsumen saat Belanja di E-Commerce
Sebelumnya, Max Ruland Boseke bersama dua orang lainnya sudah pernah dicegah untuk berpergian ke luar negeri yang terhitung sejak 17 Juni hingga 23 Desember.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya, menjelaskan ketiganya belum ditahan juga hingga saat ini dengan alasan menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam proyek rasuah di Basarnas tersebut.
Berdasarkan informasi terakhir kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar.