Kejagung Belum Cekal Sandra Dewi dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mencekal aktris Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.-tangkapan layar instagram@sandradewi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mencekal aktris Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.
"Belum ada pencekalan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat pada 21 Juni 2024.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya membuka peluang akan memeriksa kembali istri dari Harvey Moeis, Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi timah.
BACA JUGA:IPW Kantongi Nama Penerima Setoran Judi, Sugeng Teguh Santoso: Kalau Dibuka Mabes Polri Bisa Kolaps!
“Kalau penyidik nanti merasa bahwa diperlukan, nanti dipanggil,” kata Harli.
Harli menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan atas dasar kebutuhan penyidik.
Sehingga pemanggilan para saksi tergantung penyidik.
“Itu kebutuhan penyidikan, kalau penyidik merasa butuh keterangan, maka akan dipanggil," jelasnya.
BACA JUGA:Survei Tren Shopping Online, Berikut Tingkat Kepuasan Konsumen saat Belanja di E-Commerce
BACA JUGA:Polisi Sita 1 Klip Sabu serta Alat Hisap dari Tangan Virgoun dan Teman Wanitanya
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Sandra Dewi sebanyak 2 kali.
Pertama yakni pada 4 April dan 15 Mei 2024.Pada pemeriksaan pertama, Kejagung memeriksa Sandra Dewi untuk meneliti sejumlah rekening milik Harvey Moeis yang telah diblokir pada beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pada pemeriksaan kedua, Kejagung memeriksa Sandra Dewi terkait kepemilikan pesawat jet pribadi seperti tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan, nama dan nomor teregistrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: