Kejagung Belum Cekal Sandra Dewi dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Kejagung Belum Cekal Sandra Dewi dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mencekal aktris Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.-tangkapan layar instagram@sandradewi-

BACA JUGA:Cek Jadwal Libur Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025, Ini Kalender Pendidikan di Jawa Tengah

BACA JUGA:Daftar Fasilitas dan Biaya Rawat Inap di Mayapada Hospital Jakarta Selatan, Paling Murah Rp400 Ribu!

Selain itu, kepolisian juga telah memeriksa adik dari Sandra Dewi yang bernama Kartika Dewi (KD) bersama 2 orang saksi lainnya.

Mereka diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Adapun 2 orang saksi lainnya yaitu suami dari Kartika Dewi berinisial RS, dan saksi terakhir adalah tersangka BN yang merupakan Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.  

BACA JUGA:Virgoun dan Teman Wanita yang Ditangkap di Rumah Kos Positif Metaphetamine

BACA JUGA:Intip Perkiraan Harga Tiket Konser Bruno Mars di JIS 13-14 September 2024

"Hari Jumat, 31 Mei 2024, Jampidsus memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan korupsi IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, melalui keterangan resminya pada Jumat 30 Mei 2024. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," jelas Ketut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads