JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab santai tudingan terkait pemalsuan dokumen saat menyita barang milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan juga stafnya, Kusnadi.
Pihak Hasto dan Kusnadi, disebutnya, telah menandatangani surat berita acara penyitaan yang dikeluarkan penyidik KPK.
“Administrasi penyitaan barang bukti elektronik maupun dokumen sudah ditandatangani oleh Pak Hasto dan Pak Kusnadi, baik berita acara penyitaan maupun tanda terimanya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Moeldoko Bantah Pemeriksaan Hasto di KPK Buntut Sikap Kerasnya Terhadap Jokowi
Tessa menjelaskan, pihaknya yakin tidak ada kekeliruan dalam penyitaan ponsel milik Hasto dan Kusnadi.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa Kusnadi justru salah membawa berita acara penyitaan yang masih dalam status koreksi saat meninggalkan KPK usai dilakukan penyitaan pada Senin, 10 Juni 2024.
“Kami KPK meyakini penyidik-penyidik kami bekerja secara professional, teruji, dan semua administrasi sudah dipenuhi. Walaupun memang dalam penyampaian tanda terima yang dipermasalahkan itu ada administrasi yang salah satu saksi dalam hal ini Bapak Kusnadi salah bawa administrasi koreksian,” ujar Tessa.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Tunjukkan Bukti Baru Kasus Harun Masiku
Dalam hal ini, KPK menegaskan bahwa administrasi penyitaan telah ditandatangani oleh Hasto dan Kusnadi lengkap.
“Dalam proses penyitaan tersebut, baik BA sita maupun tanda terimanya sudah ditandatangi secara lengkap yang benar. Namun yang terbawa oleh yang bersangkutan (Kusnadi) adalah yang masih bentuk koreksian,” jelas Tessa.
Sebelumnya, Tim pengacara Kusnadi kembali melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan membawa bukti pelanggaran administrasi dalam penyitaan ponsel milik Kusnadi.
Ronny menjelaskan terbitnya dua berita acara yakni pada tanggal 23 April 2024 dan 10 Juni 2024 setelah ponsel milik Kusnadi disita.
BACA JUGA:Alexander Marwata Tegaskan KPK Kini Fokus Ungkap Kasus Kerugian Negara daripada OTT
Kemudian, menurutnya pada surat penyitaan pertanggal 23 April 2024, Kusnadi memberikan paraf dan tanda tangan.
Sedangkan, kata Ronny, pada tanggal 10 Juni 2024 tidak ada paraf dari Kusnadi.