Masjid Araafiul A'laa kini dapat melanjutkan perannya sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial tanpa beban hukum terkait kepemilikan tanah, berkat upaya keras dari seluruh pihak terkait yang telah bekerja sama dalam memastikan hak-hak masjid terlindungi secara hukum.
Dengan demikian, langkah ini tidak hanya mengamankan aset wakaf, tetapi juga mengukuhkan peran penting masjid dalam memajukan kehidupan beragama dan sosial di Tanjung Hulu, Pontianak.