PONTIANAK, DISWAY.ID - Warga Tanjung Hulu, Pontianak Timur kini dapat bernafas lega setelah Masjid Araafiul A'laa resmi memiliki sertipikat wakaf.
Masjid yang telah menjadi bagian penting dari komunitas sejak 1985 ini menghadapi tantangan legalitas tanah yang akhirnya terselesaikan pada Sabtu 22 Juni 2024.
BACA JUGA:Target Pencatatan Tanah Elektronik, Menteri ATR/ BPN: Sudah 113,5 Juta dari 120 juta Bidang Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara langsung menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Ketua Yayasan Masjid, Edi Suwarno.
Sertipikat ini berbasis elektronik, memastikan keamanan dan keabsahan dokumen yang lebih terjamin.
Edi Suwarno, yang juga Ketua Yayasan Babul Jannatul Firdaus sebagai pengelola masjid, mengungkapkan bahwa pemberian sertipikat ini merupakan penutup dari perjuangan panjang.
"Masjid Araafiul A'laa adalah pusat aktivitas sosial di samping komplek perumahan kami," ujarnya kapada wartawan dikutip dari keterangan resmi, Minggu 23 Juni 2024.
Permasalahan muncul ketika tanah masjid, karena kurangnya pemahaman mengenai pertanahan, pernah disertipikatkan atas nama Ketua Yayasan terdahulu yang kemudian pindah dan meninggal di luar Pontianak.
Merujuk pada proses yang memakan waktu cukup lama hingga akhirnya keluarga sepakat untuk mengumpul di Pontianak.
"Kami harus menghubungi ahli waris beliau yang tersebar di berbagai tempat," tambah Edi Suwarno,
Pengurus masjid kemudian membuat Surat Pernyataan Wakaf di Kantor Urusan Agama setempat sebelum melanjutkan proses pengurusan sertipikat tanah wakaf melalui Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN AHY Ajukan Penambahan Anggaran untuk Program 2025
"Legalitas ini memberikan ketenangan bagi jemaah. Tanpa itu, kami was-was bahwa tanah ini bisa diklaim oleh pihak lain," jelasya.