Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas yang akan dijalani Pantarlih Pilkada 2024:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BACA JUGA:Cari Pendamping Anies Baswedan di Pilkada DKI, PKS: Masih Komunikasi Dengan Parpol
Kewajiban Pantarlih di Pilkada 2024
Selain melaksanakan tugas di atas, anggota Pantarlih juga harus melakukan kewajibannya sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Itulah sejumlah informasi tentang Pantarlih di Pilkada 2024 mulai dari besaran gaji, tugas, dan kewajibannya.