Berapa Gaji Pantarlih di Pilkada 2024? Simak di Sini dengan Tugas dan Kewajibannya

Senin 24-06-2024,11:31 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas yang akan dijalani Pantarlih Pilkada 2024:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

BACA JUGA:Cari Pendamping Anies Baswedan di Pilkada DKI, PKS: Masih Komunikasi Dengan Parpol

Kewajiban Pantarlih di Pilkada 2024

Selain melaksanakan tugas di atas, anggota Pantarlih juga harus melakukan kewajibannya sebagai berikut:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Itulah sejumlah informasi tentang Pantarlih di Pilkada 2024 mulai dari besaran gaji, tugas, dan kewajibannya.

Kategori :