Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditunda

Senin 24-06-2024,14:04 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong atas kasus Vina Cirebon.

Persidangan mulanya dibuka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, lalu pihak pemohon memperlihatkan berkas kepada majelis hakim.

Namun, pihak termohon Polda Jabar yang sudah ditunggu tidak datang sehingga ditunda ke tanggal 1 Juli mendatang.

BACA JUGA:Nasib Jukir yang Patok Tarif Parkir Bus Pariwisata di Istiqlal Rp300 Ribu

BACA JUGA:Biaya Tebus Maarten Paes Hingga Puluhan Miliran Rupiah, Bung Harpa: Baru Biaya Sidang Pengadilan Arbitrase Olahraga

"Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," kata Eman saat sidang pada Senin 24 Juni 2024.

Sebelumnya, Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dilihat dari laman SIPP PN Bandung, gugatan praperadilan yang Pegi ajukan sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

BACA JUGA:PKS Usung Kader Internal Ketimbang Anies, Ini Kata Pengamat

BACA JUGA:Rekomendasi Salon Terbaik di Bekasi, Ada Diskon Eksklusif dan Layanan Gratis Selama 6 hari

Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.Kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi mengatakan gugatan tersebut daftarkan Senin kemarin 11 Juni 2024.

"Pra peradilan telah kami daftarkan kemarin, 11 Juni 2024," kata kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Juni 2024.

BACA JUGA:PPDB Zonasi Wajib Pakai KK, Irjen Kemdikbud: Tidak Bisa Pakai Suket Domisili

BACA JUGA:Ini Identitas Pengedar yang Pasok Narkoba ke Virgoun

Marwan pun optimis pihaknya bisa memenangkan praperadilan tersebut sebab telah memiliki bukti yang kuat.

Kategori :