BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Sebut Ada 5 Pj Gubernur yang Maju di Pilkada 2024
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Dalam Keputusan KPU nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pantarlih mulai bekerja setelah masa pelantikan yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Dengan kata lain, maka Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja selama satu bulan penuh.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor 2-647/MK.02/2024 bersaran gaji Pantarlih di Pilkada 2024 adalah Rp1.000.000 per bulan.
BACA JUGA:Ahmad Sahroni Pede Maju Pilkada Jakarta 2024 Jika Ditunjuk Surya Paloh: Sampai Hari Ini Belum
Namun apabila anggota Pantarlih mengalami musibah selama bertugas maka akan mendapat tunjangan atau santunan kecelakaan sebagai berikut:
- Meninggal: Rp36.000.000/orang
- Cacat Permanen: Rp30.800.000/orang
- Luka Berat: Rp16.500.000/orang
- Luka Sedang: Rp8.250.000/orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000/orang