Apa Saja Tugas Pantarlih Pilkada 2024? Simak Informasinya di Sini

Selasa 25-06-2024,11:07 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ajak masyarakat untuk ikut berperan sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pantarlih sendiri dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Masyarakat yang terpilih menjadi anggota Pantarlih akan melaksanakan tugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahap pemilihan suara di Pilkada 2024.

BACA JUGA:Berapa Gaji Pantarlih di Pilkada 2024? Simak di Sini dengan Tugas dan Kewajibannya

Anggota Pantarlih dapat berasal dari lingkungan masyarakat setempat mulai dari perangkat kelurahan/desa, RT/RW, ataupun warga.

Namun yang perlu diperhatikan, para peserta tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye/pemenang dari peserta Pilkada.

Seleksi peserta Pantarlis sendiri sudah ditutup pada 19 Juni, dan pada tanggal 24 Juni para anggota yang terpilih sudah melaksanakan pelantikan.

Memasuki masa pelantikan, anggota Pantarlih perlu mengetahui tugas dan kewajiba yang harus dilaksanakan dan dipenuhi, apa saja? Simak ulasannya di bawah ini.

BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 Berapa? Cek di Sini

Tugas Pantarlih di Pilkada 2024

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas yang akan dijalani Pantarlih Pilkada 2024:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

BACA JUGA:Jadwal Seleksi Pantarlih Pemilu 2024, Cek Besaran Gajinya di Sini

Kewajiban Pantarlih di Pilkada 2024

Selain melaksanakan tugas di atas, anggota Pantarlih juga harus melakukan kewajibannya sebagai berikut:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS

Sementara itu, secara teknis dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Pantarlih memiliki tugas antara lain sebagai berikut:

  • Mengikuti bimbingan teknis
  • Menyusun rencana kerja
  • Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW
  • Melaksanakan Coklit
  • Membuat laporan harian
  • Menentukan alamat potensial TPS
  • Menyusun laporan hasil Coklit
  • Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS
  • Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih
  • Pantarlih bertanggungjawan kepada PPS
Kategori :