Berapa Gaji Pantarlih di Pilkada 2024? Simak di Sini dengan Tugas dan Kewajibannya

Berapa Gaji Pantarlih di Pilkada 2024? Simak di Sini dengan Tugas dan Kewajibannya

Berapa gaji Pantarlih di Pilkada 2024? Cek di sini.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Hari ini petugas pemutakhiran data pemilihan (Pantarlih) DKI Jakarta akan melaksanakan pelantikan di Jakarta Internasional Velodrome Senin, 24 Juni 2024.

Para peserta yang lolos seleksi Pantarlih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang akan menjalankan tugas dan kewajibannya.

Sebagai informasi, Pantarlih merupakan salah satu badan adhoc untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang.

BACA JUGA:Ketum Demokrat Siap Uji Kader untuk Maju Pilkada Jakarta, Tidak Mesti Jadi Cagub

Para anggota adhoc akan mendapat honor berupa gaji pokok, tunjangan, hingga biaya perlindungan lainnya.

Berikut informasi lengkap Pantarlih 2024 mulai dari gaji, tugas hingga kewajibannya dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

Gaji Pantarlih di Pilkada 2024

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor 2-647/MK.02/2024 bersaran gaji Pantarlih di Pilkada 2024 adalah Rp1.000.000 per bulan.

Namun apabila anggota Pantarlih mengalami musibah selama bertugas maka akan mendapat tunjangan atau santunan kecelakaan sebagai berikut:

  • Meninggal: Rp36.000.000/orang
  • Cacat Permanen: Rp30.800.000/orang
  • Luka Berat: Rp16.500.000/orang
  • Luka Sedang: Rp8.250.000/orang
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000/orang

BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 Berapa? Cek di Sini

Masa Kerja Anggota Pantarlih di Pilkada 2024

Dalam Keputusan KPU nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pantarlih mulai bekerja setelah masa pelantikan yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Dengan begitu, maka Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja selama satu bulan, apa saja tugas yang akan dijalani? Simak informasinya berikut ini.

BACA JUGA:Soal Pilkada Jakarta, AHY Sebut Pencarian Calon dari KIM Masih Dicari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: