Berapa Gaji Pantarlih di Pilkada 2024? Simak di Sini dengan Tugas dan Kewajibannya

Berapa Gaji Pantarlih di Pilkada 2024? Simak di Sini dengan Tugas dan Kewajibannya

Berapa gaji Pantarlih di Pilkada 2024? Cek di sini.--

Tugas Pantarlih di Pilkada 2024

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas yang akan dijalani Pantarlih Pilkada 2024:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

BACA JUGA:Cari Pendamping Anies Baswedan di Pilkada DKI, PKS: Masih Komunikasi Dengan Parpol

Kewajiban Pantarlih di Pilkada 2024

Selain melaksanakan tugas di atas, anggota Pantarlih juga harus melakukan kewajibannya sebagai berikut:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Itulah sejumlah informasi tentang Pantarlih di Pilkada 2024 mulai dari besaran gaji, tugas, dan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: