JAKARTA, DISWAY.ID - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan telah mengkarantina seekor anjing yang menggigit seorang anak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Diketahui, seorang bocah berusia tujuh tahun di Cipulir, Jakarta Selatan mengalami kejadian tak menyenangkan saat digigit oleh anjing tetangganya di depan rumahnya.
“Betul, hewan tersebut sekarang kami karantina,” kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan, Hasudungan Sidabalok, saat dikonfirmasi pada Selasa 25 Juni 2024.
BACA JUGA:Nasib Jukir yang Patok Tarif Parkir Bus Pariwisata di Istiqlal Rp300 Ribu
Hasudungan menjelaskan bahwa proses karantina anjing gigit anak itu dimulai sejak 22 Juni 2024 dan akan berlangsung selama 14 hari.
“Kami rencananya melakukan observasi selama 14 hari di Rumah Observasi Rabies Balai Kesehatan Hewan dan Ikan, Ragunan,” katanya.
Tujuan dari karantina ini adalah untuk memastikan apakah anjing tersebut mengidap rabies atau tidak.
“Sampai hari ini, tidak ada indikasi ke arah sana (mengidap rabies). Nanti kalau selama 14 hari hasilnya bagus, akan dikembalikan kepada pemilik,” tambahnya.
Proses karantina ini merupakan tindak lanjut atas insiden penggigitan yang terjadi, dan penentuan apakah anjing tersebut aman untuk dikembalikan kepada pemiliknya akan bergantung pada hasil observasi selama 14 hari ke depan.
Sebelumya, Insiden menimpa seorang bocah berusia tujuh tahun di Jakarta Selatan, ketika dia digigit oleh anjing tetangga di depan rumahnya.
Video kejadian yang viral di media sosial menunjukkan momen ketika bocah tersebut, mengenakan kaos hitam, mendekati pagar sebuah rumah.
BACA JUGA:David Beckham Tertarik Datangkan Raphael Varane, Siap Berikan Gaji Besar di Inter Miami