BACA JUGA:Penonton Ngamuk Bakar Panggung Lenfest Tangerang, Vendor: Udah Woi Gue Juga Rugi Panitia Kabur!
Setelah mendapat laporan, polisi langsung meringkus EST.
Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolsek Pasar Rebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, EST dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.