Ada Penjaminan, KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan

Ada Penjaminan, KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan

Ilustrasi uang-Unsplash/ Mufid Majnun-Unsplash/ Mufid Majnun

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kredit Usaha Rakyat atau KUR dikecualikan dalam program pemutihan utang atau kredit UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kpeada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam PP tersebut dinyatakan ada tiga kriteria utang UMKM yang bisa dihapus tagih atau pemutihan, yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1).

BACA JUGA:Utang Numpuk Akibat Judol, Kader Jumantik di Cilincing Ceraikan Suami

BACA JUGA:Sri Mulyani: Kebijakan Penghapusan Utang Macet UMKM adalah Langkah Strategis Dorong Perekonomian

Pertama, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP ini. 

Kedua, kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.

Ketiga, kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.

BACA JUGA:Ada Penerima BPI Dosen yang Ingin Bunuh Diri Gegara Terlilit Utang, Mendikti Satryo Beri Respons Begini

BACA JUGA:Asosiasi Bawang Merah Apresiasi Langkah Prabowo soal PP Pemutihan Utang untuk UMKM dan Petani

Meski demikian, dalam pasal 6 ayat (2) butir c dinyatakan tegas bahwa kredit UMKM yang bisa diputihkan bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.

Sementara itu, Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah merupakan program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Penjaminan dilakukan oleh dua BUMN yakni Askrindo dan Jamkrindo.

"Mengenai aturan bahwa KUR tidak termasuk lingkup kredit macet yangg dapat diputihkan, menurut saya ini juga sudah tepat. Pemutihan kredit UMKM yang macet sebaiknya memang dibatasi, agar tidak menimbulkan moral hazard baik dari sisi debitur maupun bank penyalur," ujar Pengamat Perbankan ekaligus sChief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip.

BACA JUGA:Penampakan Teralis Besi Rutan Salemba yang Dijebol 7 Napi Kasus Narkoba: Ada Lubang Besar!

BACA JUGA:Prabowo Hapus Utang UMKM, Bank BRI Tunggu Aturan Turunannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads