Sri Mulyani: Kebijakan Penghapusan Utang Macet UMKM adalah Langkah Strategis Dorong Perekonomian

Sri Mulyani: Kebijakan Penghapusan Utang Macet UMKM adalah Langkah Strategis Dorong Perekonomian

Sri Mulyani: Kebijakan Penghapusan Utang Macet UMKM adalah Langkah Strategis Dorong Perekonomian-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menilai kebijakan penghapusan utang macet bagi petani, nelayan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mampu secara strategis dorong perekonomian Indonesia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada (UMKM) di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa 5 November 2024.

BACA JUGA:Sri Mulyani: Kebijakan Penghapusan Utang Macet UMKM adalah Langkah Strategis Dorong Perekonomian

BACA JUGA:Ada Penerima BPI Dosen yang Ingin Bunuh Diri Gegara Terlilit Utang, Mendikti Satryo Beri Respons Begini

Sri Mulyani menuturkan, kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan, kelautan serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif. 

"Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," ungkapnya melalui Instagram _@smindrawati_, pada Rabu 6 November 2024.

BACA JUGA:Asosiasi Bawang Merah Apresiasi Langkah Prabowo soal PP Pemutihan Utang untuk UMKM dan Petani

BACA JUGA:Ahmad Muzani Puji Langkah Prabowo Hapus Utang Macet Petani dan UMKM

Selain itu, ia menilai keputusan itu juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mensukseskan keberlanjutan UMKM sekaligus membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut.

"Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads