Viral Pengemudi Kena Tarif Tol Hingga Rp789 Ribu Padahal Cuma Lakukan Ini

Rabu 26-06-2024,06:50 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengatur hal berikut:

 1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar.

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar.

BACA JUGA:Resep Cracking Drink, Minuman Viral yang Bisa Jadi Ide Jualan

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar.

Netizen pun berkomentar tentang kejadian itu. 

"Tapi tarif tol Cisamdawu emang mahal gak sih," tulis netizen. 

"Mungkin kena denda karena putar balik ya," tulis yang lain lagi. 

"Itu kayaknya karena puter balik deh," tulis netizen lain. 

 

Kategori :