Buntut peristiwa itu, kini AS akan dikenakan pasal 187 ayat 1 KHUP dengan hukuman paling berat 12 tahun penjara.
"Di mana bunyinya adalah Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya bagi umum atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dan ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara," tukasnya.