Sebelumnya, Hartono melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena merasa kasusnya jalan di tempat.
Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 59/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Kami mewakili klien kami Pak Hartono yang adalah saksi pelapor yang dianiaya oleh menantunya. Karena, sampai saat ini, perkara itu belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada kejaksaan,” ujar Michael Remizaldy Jacobus di PN Jakarta Selatan, Senin 3 Juni 2024.
Michael mengatakan, pihaknya telah memasukkan laporan klien ke Polsek Cengkareng pada 2 November 2023 lalu. Kemudian, proses hukum naik ke penyidikan pada Januari 2024.
BACA JUGA:Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Gegara Polisi Tak Hadir, Kuasa Hukum: Mereka Penakut!
SAG pun ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024 lalu. Proses pemeriksaan saksi dilakukan sepanjang Maret 2024.
Namun, memasuki Mei, pihaknya tidak mendapat perkembangan apapun.
Michael menegaskan, pada April lalu pihaknya juga telah bersurat dengan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polda Metro Jaya. Begitu juga kepada Mabes Polri, tapi hingga akhir April, pihaknya tidak mendapat jawaban apapun.
“Ini kan kasus penganiayaan, kan sederhana. Membuktikan karena ada video, masa kasus remeh-temeh seperti ini ditangani oleh Polsek, ditarik ke Polres Jakbar. Sekarang, ditarik lagi oleh Polda. Ada apa?” lanjut Michael.
BACA JUGA:Pekan Depan, Sidang Praperadilan Status Tersangka Pegi Setiawan Digelar
Ia pun mempertanyakan lambatnya proses hukum dalam perkara ini. Terlebih, bukti-bukti yang mereka kumpulkan sudah terbilang lengkap. Mulai dari rekaman video, bukti visum, saksi korban, hingga keterangan ahli.
Anehnya, Ketika kliennya dilaporkan balik oleh SAG, Kasusnya justru lebih cepat ditangani oleh penyidik, tambah Michael.
“Kami semua harapkan dan klien kami harapkan kasus ini naik ke JPU dan nanti bahkan disidangkan agar ada kepastian hukum,” ucapnya lagi.