CPBD yang diterima di SMP tujuan, namun tidak melapor diri akan dinyatakan mengundurkan diri.
Selain itu, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
BACA JUGA:Orang Tua Keluhkan Gagal PPDB Jalur Zonasi Meski Jarak Rumah Dekat, Usia Berperan Penting
Sementara, bagi CPDB yang diterima di SMP negeri tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri, maka dinyatakan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota.
Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi
Lapor diri bagi CPDB yang dinyatakan diterima di SMP dan SMA tujuan dalam PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi dilakukan secara online melalui ppdb.jakarta.go.id.
Adapun cara lapor diri PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi jenjang SMP-SMA yang wajib diketahui orangtua dan CPDB sebagai berikut.
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id
- klik tombol "Lapor Diri"
- Lalu, login dengan mengisi nomor peserta dan password
- Selanjutnya, cetak tanda bukti lapor diri
BACA JUGA:KPK Awasi Sistem Zonasi PPDB 2024, Waspada Pemerasan dan Gratifikasi
BACA JUGA:Pendaftar PPDB Zonasi di SMAN 65 Jakarta Ingin Pakai Suket Domisili, Ini Tanggapan Pihak Sekolah
Tahapan lapor diri PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi jenjang SMP-SMA hanya berlaku selama dua hari.
Maka dari itu orangtua maupun CPDB jangan ketinggalan dan segera lapor diri untuk melanjutkan Pendidikan di sekolah pilihanmu.