JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus nasi bungkus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus tiga pengedar narkoba yang masing-masing berinisial MS (28), AN (31), dan RR (24).
BACA JUGA:Tawuran Remaja Pecah di Gang Sempit Tanjung Priok, Sejumlah Rumah dan Motor Rusak
Dari tiga pengedar narkoba itu, polisi menyita 838,87 gram sabu, dan 2,146 kilogram (Kg) ganja.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, tersangka MS dan RR ditangkap di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu, 19 Juni 2024, malam.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan MS dan RR ditemukan barang bukti satu bungkus plastik besar dan dua paket plastik klip berisi sabu.
"Setelah diamankan dua orang tersebut tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah dan terdapat seorang laki-laki bernama AN," kata Ferikson di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 27 Juni 2024.
BACA JUGA:Begini Tampang Virgoun Usai Ditangkap Gunakan Sabu
Dari pengembangan itu, polisi kembali menemukan barang bukti narkoba berupa satu plastik besar berisi sabu dan 11 paket bungkus nasi yang berisi ganja.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Arief Bastomy, mengungkapkan, untuk mengelabui petugas, para pengedar menggunakan modus dengan mengemas ganja menggunakan bungkus nasi.
Dengan harapan petugas kepolisian akan terkecoh karena mengira yang mereka bawa adalah paket nasi bungkus.
BACA JUGA:Polisi Sita 1 Klip Sabu serta Alat Hisap dari Tangan Virgoun dan Teman Wanitanya
"Salah satu modus baru terkait mereka membawa narkoba dikira nasi bungkus. Salah satunya seperti itu. Karena kecil, dikiranya kayak nasi, nasi bungkus," kata AKP Bastomy.