Polisi Ungkap Peredaran Narkoba dengan Modus Nasi Bungkus, Tiga Orang Diringkus

Kamis 27-06-2024,16:04 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pengedar narkoba tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.

Kategori :