JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua orang diamankan pihaknya.
BACA JUGA:Dirkrimsus Angkat Bicara Dugaan Penipuan UOB Kay Hian Sekuritas
BACA JUGA:Waduh, Server Keimigrasian Down Karena Serangan Siber, Antrean Imigrasi di Bandara Soetta Mengular!
"Bahwa tim penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak tindak pidana penipuan melalui media elektronik," katanya kepada awak media, Kamis 27 Juni 2024.
Dijelaskannya, kedua pelaku berinisial SM (29) dan EO (47).
Diungkapkannya, awalnya salah satu pelaku mengaku asisten PT IKEA kepada korban.
BACA JUGA:Masa Pencegahan ke Luar Negeri Diperpanjang, Polisi Pastikan Firli Bahuri Masih di Indonesia
BACA JUGA:Kasus 2 Ibu Lecehkan Anaknya Diduga Digabung, Begini Penjelasan Dirkrimsus Polda Metro Jaya
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa awalnya pelapor menerima telepon whatsapp dari nomor 0814591243290 yang mengaku sebagai Asisten PT. IKEA yg bernama F," ungkapnya.
Kemudian, pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban untuk like video di YouTube.
"Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di youtube dengan komisi sebesar Rp. 31.000,00, kemudian pelapor dikirimkan link telegram melalui Whatsapp tersebut. Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 806.220.000,00," tambahnya.
Mereka disangkakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).