Mulai 1 Juli NIK Gantikan NPWP, Simak Cara Pemadanannya di Sini

Jumat 28-06-2024,16:22 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) serentak mulai tanggal 1 Juli 2024.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

NPWP yang saat ini terdiri dari 15 digit angka hanya akan berlaku pada akhir bulan Juni 2024 dan akan digantikan dengan format baru pada awal Juli dengan 16 digit angka NIK.

BACA JUGA:Cara Mudah Pemadanan NIK dengan NPWP, Ditunggu Sampai Juni 2024

Pemadaan NIK menjadi NPWM berlaku untuk masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

Sedangkan bagi wajib pajak yang akan baru mendaftar, maka langsung terdaftar dengan NIK.

Perlu diketahui, masyarakat yang NIK nya belum terdaftar NPWP dan jika tidak dipadankan hingga akhir Juni 2024 maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Mereka juga berisiko mendapat kendala dalam akses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi lain yang mensyaratkan NPWP.

BACA JUGA:Cara Integrasi NIK ke NPWP, Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Berikut daftar 5 layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan

1. Layanan pencairan dana pemerintah

2. Layanan ekspor dan impor

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan

Kategori :