Dukung Revisi RUU Polri, Advokasi Rakyat Untuk Nusantara: Kejahatan Sudah Global, Berbasis Data!

Sabtu 29-06-2024,18:41 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:DPR Tetapkan 4 Revisi RUU Sebagai Usul Inisiatif

BACA JUGA:Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik

"Berangkat dari 3 (tiga) Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan bahwa Undang-udang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu disempurnakan. Dengan demikiam ke depan Polri dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menghadapi tantangan tugas yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi digital tersebut," ungkapnya.

"Sekarang perubahan revisi UU Polri ketiga. Maka di era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini," tambahnya.

Anggota DPR RI terpilih dari Dapil Lampung II berharap seluruh anggota ARUN dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dan kritis dalam menyikapi perubahan undang-undang.

BACA JUGA:Anggota DPR Bakal Tolak Pasal Pembatasan Kebebasan Pers dalam Revisi UU Penyiaran

BACA JUGA:UKT Mahal Jadi Sorotan di Rakernas V PDIP, Puan: Revisi Permendikbud No 2 Tahun 2024!

Selain itu haru bisa memahami urgensi dan tujuan dari revisi UU Polri tersebut dalam konteks hukum dan transformasi negara.

"Persoalan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konsepsi ketahanan nasional dan kewaspadaan nasional. Menjadi catatan penting bahwa kondisi saat ini menunjukkan lemahnya fungsi kewaspadaan nasional," tuturnya. 

"Tidak dapat dipungkiri, pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan telah menyisakan persoalan krusial, yakni melemahnya fungsi kewaspadaan nasional. Kewaspadaan nasional sangat berhubungan dengan kemampuan negara untuk meningkatkan ketahanan nasional. Lemahnya fungsi kewaspadaan nasional pasca pemisahan TNI-Polri ditunjukkan dengan adanya perbedaan dalam menilai eskalasi ancaman," sambungnya menyudahi.

Kategori :