Saat ayahnya ke pasar, korban sedang bermain di rumah tetangganya.
“Pas bapaknya balik dari pasar, tidak lama berselang mengetahui anaknya hilang. Terus di cek CCTV didapati anaknya dibawa oleh pasangan sejoli,” katanya.
Saat ini kedua pelaku penculikan mendekam di tahanan Polsek Johar Baru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.