"Di antara mereka terjadi percakapan bahwa si bapaknya bilang silahkan kalau memang mau sama ibu dulu ya silahkan, nanti dibalikan kembali, ganti-gantian," pungkasnya.
KPAI Sebut Anak Dibawa Ibu Kandung yang Sudah Bercerai Bukan PenculikanAnggota KPAI Ai Rahmayanti menegaskan, anak yang diambil oleh ibu atau bapak kandung yang sudah bercerai bukan penculikan.
Sehingga kasus tersebut tidak bisa diproses secara hukum pidana.
BACA JUGA:Link Live Streaming Jerman Vs Denmark, Babak 16 Besar Euro 2024, Line Up dan Kickoff
BACA JUGA:Simak Kalender Jawa Bulan Juli 2024, Lengkap dengan Weton dan Pasaran
"Untuk di Indonesia bahwa anak yang dibawa oleh salah satu orang tuanya belum bisa dikatakan sebagai penculikan. Berbeda dengan negara lain bahwa itu masuk ke dalam ranah pidana. Nah kalau di Indonesia ini belum ada regulasi, untuk mempidanakan orang tua yang membawa anaknya," kata Ai Rahmayanti di Jakarta Pusat pada Kamis 27 Juni 2024.
Ai mengatakan, saat ini terdapat kekosongan hukum di putusan pengadilan terkait hak asuh anak bagi orangtua yang bercerai.
Dari itu, KPAI berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi dan regulasi agar dapat memecahkan masalah ini.
"Untuk kasus perebutan hak asuh ini ada kekosongan hukum, salah satunya bagaimana eksekusi putusan dari pengadilan," ujarnya.