JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menetukan stastus hukum kasus Ibu culik anak di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Adapun kasus penculikan anak laki-laki berinisial KMA (4) di Johar Baru tersebut viral di media sosial (medsos).
Namun setelah polisi melakukan pengungkapan, ternyata pelaku merupakan Ibu kandung dari korban.
Diketahui, antara ayah dan ibu kandung korban telah bercerai dan masing-masing dari mereka sudah berumah tangga.
BACA JUGA:Jamaah Haji Kloter 19 Jakarta Selatan Akan Tiba di Tanah Air Hari Ini
BACA JUGA:5 Aktivitas yang Bikin Anak Betah di Rumah saat Liburan Sekolah, Seru dan Menyenangkan!
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah, mengatakan, pihak akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari Ibu kandung yang menculik anaknya.
Pasalnya, kata Chandra, kasus ini dilaporkan oleh RAP (32) ayah dari korban ke Polsek Johar Baru yakni kasus penculikan.
Sehingga polisi menerapkan Pasal 330 KUHP terhadap laporan dari ayah korban.
Chandra menegaskan, jika dari hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana maka kasus ini akan dihentikan.
BACA JUGA:Chery Resmi Berikan Layanan di Bali, Diler Pertama dengan Mobil Premium
BACA JUGA:Selebgram Aceh Marahi Petugas Counter Check In Air Asia Bandara Kualanamu: Kau Mempersulit Saya!
"Kami sedang melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan semuanya, kami akan melakukan gelar perkara dan kalau memang nanti hasil gelar perkara itu bukan merupakan tindak pidana, maka akan kami hentikan," kata Chandra kepada wartawan pada Minggu 30 Juni 2024.
Dia menjelaskan, saat ini si Ibu telah dipulangkan ke rumahnya.
"Sudah kami pulangkan tadi malam," ujarnya.